Monitoring Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incrah) Di Kejaksaan Negeri Serang Tahun 2026
KESBANGPOL KOTA SERANG MONITORING PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KEJAKSAAN NEGERI SERANG
Serang, 21 Mei 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang melaksanakan monitoring kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto KM 3, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Ahmad Ekroni, S.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Kesbangpol Kota Serang turut hadir sebagai bagian dari upaya monitoring dan koordinasi lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Serang.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 98 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hingga April 2026. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer, senjata tajam, airsoft gun, telepon genggam, pakaian, timbangan digital, serta kunci T yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang bukti, di antaranya dibakar, diblender, dan dipotong sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kesbangpol Kota Serang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di masyarakat. Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht juga menjadi langkah penting dalam mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta tindak kriminal lainnya di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.