Logo loader

POLDA BANTEN BONGKAR 10 TITIK TAMBANG ILEGAL DI PROVINSI BANTEN, MERUGIKAN NEGARA RP 18,35 MILIAR

Kota Serang, 4 Desember 2025 – Polda Banten berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Provinsi Banten pada periode Oktober–November 2025. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Kantor PUPR Banten, Jl. Bhayangkara No. 21, Kel. Sumurpecung, Kota Serang, dipimpin oleh Irjen Pol Hengky (Kapolda Banten) dan dihadiri sekitar 20 orang, termasuk pejabat Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dirreskrimsus Polda Banten.

Dari pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 8 unit eskavator, uang tunai Rp 3,525 juta, 40 karung batuan mengandung emas, tabung gulundung, cairan sianida, dan berbagai alat pertambangan lainnya. Lokasi tambang ilegal berada di Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri), Kab. Lebak (Situmulya, Cibeber, Citeras, Kp. Tutul), dan Kota Cilegon (Ciwandan).


Kapolda Banten menyampaikan, aktivitas pertambangan ilegal ini berlangsung selama sekitar satu tahun, melibatkan 8 tersangka, dan merusak sekitar 50 hektar lahan. Para pelaku melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (IUP/IUPK) serta menyalahgunakan izin yang ada, sehingga merugikan negara sekitar Rp 18,35 miliar.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi, kajian akademis mahasiswa, dan pengawasan instansi terkait. Modus yang digunakan pelaku termasuk berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat. Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dilakukan tanpa izin resmi, yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kapolda Banten menegaskan, Polda Banten berkomitmen memberantas segala bentuk pertambangan ilegal sesuai arahan Presiden, serta mendorong langkah reboisasi dan pengelolaan bekas tambang secara berkelanjutan.

Polda Banten akan terus mendalami kasus ini, termasuk pengungkapan lokasi tambang ilegal lainnya yang terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.