Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol Oleh Pemkot Serang Alun-alun Barat Kota Serang
Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol oleh Pemkot Serang di Alun-alun Barat Kota Serang
Serang, 6 April 2026 — Pemerintah Kota Serang melaksanakan kegiatan Apel Pegawai sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol pada hari Senin (06/04) pukul 07.30 s.d. 08.30 WIB, bertempat di Alun-alun Barat Kota Serang, Jl. Veteran No.1, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 1.000 peserta dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, para Asisten dan Staf Ahli Pemkot Serang, Kasat Pol PP Kota Serang Heri Hadi, Kepala BPBD Kota Serang Diat Hermawan, Kepala Badan Kesbangpol Kota Serang Dr. Drs. H. Wasis Dewanto, M.Pd, unsur TNI yang diwakili oleh Danramil Walantaka Kapten Inf. Rokhim, perwakilan Kejari Serang Septian Firmansyah, tokoh agama KH. Enting Abdul Karim, seluruh Kepala Dinas, Kepala OPD, camat beserta staf se-Kota Serang, serta para tamu undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi pegawai Pemerintah Kota Serang, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil penegakan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Serang menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN atas kedisiplinan dan tanggung jawab dalam mengikuti apel pagi. Ia juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-76 kepada Satpol PP Kota Serang, dengan harapan semakin profesional dan memberikan manfaat bagi pemerintah serta masyarakat Kota Serang.
Wali Kota menjelaskan bahwa pemusnahan minuman beralkohol ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sejak Januari hingga Maret 2026 di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam, warung jamu, dan gudang penyimpanan. Dari hasil operasi tersebut, berhasil diamankan sebanyak 2.829 botol minuman keras serta 2 drum minuman tradisional jenis tuak.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif dari dampak negatif minuman keras.
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi ASN telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara melalui sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), sehingga diharapkan ASN semakin adaptif, responsif, dan berorientasi pada kinerja.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk terus mendorong DPRD Kota Serang agar segera membahas dan memperkuat regulasi terkait minuman keras dan tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan sosial.
Wali Kota juga menginstruksikan kepada Kasat Pol PP Kota Serang untuk segera berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada DPRD guna mempercepat pembahasan Peraturan Daerah terkait minuman keras. Selain itu, seluruh Kepala OPD diminta untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut tanpa penundaan, dengan penegasan bahwa akan diberikan sanksi bagi yang tidak menjalankan instruksi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyinggung perlunya evaluasi dan perubahan terhadap regulasi yang ada, mengingat selama ini penindakan terhadap pelanggaran minuman keras masih terbatas pada tindak pidana ringan (tipiring), sehingga belum memberikan efek jera yang optimal.
Kegiatan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Satpol PP Kota Serang Tahun 2026, sehingga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang dapat semakin optimal serta mampu melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.